Kamis, 15 September 2016

TRIAS POLITIKA KESULTANAN BUTON

TRIAS POLITIKA KESULTANAN BUTON

------
Kesultanan Buton, terletak di jazirah dan kepulauan Sulawesi Tenggara, tertulis dalam Negarakertagama sebagai Negri Nusantara Majapahit (pupuh 14) dan juga negri para resi yang dipimpin Yang Mulia Maha Guru, salah satu pemegang piagam nusantara majapahit (pupuh 78)
------
Tertulis dalam Panji GarudaE Pusaka Ussu/Lu Batara Guru, Sure Galigo (by R.A.J.Kern), tertulis sebagai Hatinya Wolio dalam persekutuan kerajaan-kerajaan di wilayah Sulawesi Selatan-Barat-Tenggara, “Ateng’na Wolio, Alun’na Gowa, Tottoq’na Mandar, Kallong’na Bone, Kaknyiq’na Lu, Kaleng’na Mekongga”
-----
Sebagai negeri para resi dan hatinya wolio (Ateng’na Walio), telah mengenal TRIAS POLITIKA jauh sebelum bangsa kulit putih mengenalnya di tahun 1748.
Negeri ini (Kesultanan Buton ) mempunyai tiga wilayah :
1) Pusat Pemerintahan yang berada di Wolio atau berada di dalam benteng keraton buton yang tercatat sebagai benteng terluas didunia.
2.)Barata kesultanan yang terdiri 4 wilayah barata dengan pemerintahan yang bersifat otonom (Muna. Kaledupa (Wakatobi), Kalengsusu (Buton Utara) dan Tiworo (Bombana dan sekitarnya)
3) Pemerintahan daerah dengan 72 Kadie
----
Seiring runtuhnya kerajaan majapahit di tahun 1500an, Negri ini merubah bentuk negrinya dari kerajaan menjadi kesultanan buton, dari piagam nusantara majapahit menjadi Undang-Undang Dasar yang bernama Undang-Undang Dasar Martabat-7 Kesultanan Buton, yang selanjutnya disingkat UUD M-7,
UUD M-7 ini Terdiri dari :
Bagian I PEMBUKAAN
Bagian II PEJABAT DAN PEGAWAI KESULTANAN
Bagian III STRUKTUR PEMERINTAHAN (SARA OGENA)
Bagian IV PERMUSYAWARATAN (SIOLIMBONA)
Bagian V PROSEDUR PERSIDANGAN SYARA
Bagian VI STRUKTUR PEMERINTAHAN SARA KIDINA (SYARA AGAMA ISLAM)
Bagian VII LEMBAGA PERADILAN (MAHKAMAH SYARA)
Bagian VIII PEMENCARAN KEKUASAAN
Bagian IX PERTAHANAN DAN KEAMANAN KESULTANAN
Bagian X KEUANGAN
Bagian XI HAK DAN KEWAJIABAN RAKYAT
Bagian XII LAMBANG NEGARA, BAHASA DAN BENDERA
-----
Trias politika dalam UUD M-7 kesultanan buton diuraikan dengan sangat jelas perbabnya 1) syara ogena sebagai lembaga eksekutif 2) Siolimbona sebagai lembaga legislatif 3) mahkama syara sebagai yudikatif.
-------
Pengangkatan sultan (raja) tidak dilakukan sebagaimana kebanyakan kerajaan di Nusantara, yaitu melalui pengangkatan putra makota (bc. Sistem monarki) tetapi melalui pemilihan putra-putra terbaik kesultanan, secara demokratis. 38 orang sultan yang pernah bertahta di Kesultanan Buton dipilih secara demokratis oleh lembaga siolimbona (Legislatif), sultan terpilih dibaiat oleh syara Agama dalam Mesjid Agung Keraton Buton dan dilantik di batupopaua suatu lokasi di sekitar Mesjid Keraton Buton yang masih terpelihara hingga saat ini.
------
Karena azas dan norma berbangsa dan bernegara sebagaimana disebutkan dalam Bab Pertama Pendahulaun UUD-M7 Kesultanan :
1) Korbankan harta demi harga diri
2) Korbankan diri demi Negara
3) Korbankan negara demi pemerintahan
4) Korbankan pemerintah demi agama
Maka Penyelenggaraan kesultanan yang dilakukan secara trias politika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kedudukannya masih berada dibawah dewan tertinggi yaitu Syara Khidina atau Syara Agama.
---------
Sampai saat ini hanya Syara Khidina (Agama) yang masih eksis sampai sekarang, kelembagaan 3 trias politika sudah di alihkan atau disatukan dalam NKRI.
-----
Agama berada dalam posisi tertinggi, yang dibentuk dalam satu lembaga agama yang disebut Syara Khidina atau Syara Agama Islam yang bersifat otonom sebagai Hatinya Wolio (Ateng'na Wolio). Keberadaannya akan terus ada karena merupakan Amanat Sistem Khalifah Islamia yang perna ada di dunia dari Khilafah Turki Ustmania melalui Negeri Arab, sebagai negeri Khalifatul Khamis Kesultanan Butuni. Namun enta kenapa negri ini lebih menutupi dirinya dalam percaturan sejarah Nasional, wallahu A'lam.
----
Foto , Aparat dalam struktur pemerintahan dalam pemerintahan Syara Ogena dan aparat dalam wilayah Pemencaran kekuasaannnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar